Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI menyetujui usulan penyertaan
modal negara (PMN) kepada 27 badan usaha milik negara atau BUMN dalam
RAPBN-P Tahun 2015 senilai Rp37,276 triliun.
"Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui
suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan, dengan berbagai catatan dan
rekomendasi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz saat Rapat Kerja
Pengesahan PMN dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung MPR/DPR-RI,
Jakarta, Rabu dini hari.
Rapat berlangsung tertutup dimulai sekitar Selasa (10/2) pukul 20:30 WIB dan berakhir Rabu (11/2) sekitar pukul 02:30 WIB.
Menurut Hafisz, kucuran dana sebesar Rp37,276 triliun terdiri atas
Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai (cash) dan Rp1,206 triliun
nontunai (noncash).
Ke-27 BUMN yang mendapat kucuran dana tersebut yaitu PT Angkasa
Pura sebesar Rp2 triliun, PT ASDP Indonesia Ferry Rp1 triliun, PT Pelni
Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun,
PT Waskita Karya Tbk Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp1,4 triliun, PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) III Rp3,5 triliun, PT Permodalan Nasional
Madani Rp1 triliun.
Selanjutnya PT Garam Rp300 miliar, Perum Bulog Rp3 triliun, PT
Pertani Rp470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar, PT Perikanan
Nusantara Rp200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar, PT
Dirgantara Indonesia Rp400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200
miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia
Rp200 miliar.
PT Aneka Tambang Rp3,5 triliun, PT Pindad Rp700 miliar, PT Kereta
Api Indonesia (KAI) Rp2,75 miliar, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2
triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar, PT Pelindo
VI Rp2 triliun, PT Krakatau Stell Rp956 miliar, PT Bahana PUI Rp250
miliar.
Menurut Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau
ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia
(RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X,
PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan
kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam mengatakan,
pemberian persetujuan suntikan PMN tersebut sudah melalui pembahasan
mendalam yang dikaitkan dengan pendalaman pada rencana bisnis yang
disampaikan perseroan.
Meski begitu, ujar Azam, pemberian PMN tersebut didasarkan pada 10
rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan, seperti PMN tidak
digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan
dicatat dalam rekening terpisah.
"Kami juga menekankan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG.
Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan
rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN
tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI
untuk 14 BUMN," katanya.
Sementara itu Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan tidak
mempermasalahkan adanya BUMN yang mendapat penolakan karena Dewan lebih
mengutamakan keberlangsungan program infrastruktur.
Namun, tambahnya, Kementerian BUMN melihat masih ada ruang untuk
mengusulkan adanya tambahan PMN kepada tiga BUMN yaitu PT Askrindo,
Perum Jamkrindo dan PT PLN.
"Kami sudah menuliskan surat ke Kementerian Keuangan agar dapat
disampaikan ke Komisi XI yaitu usulan tambahan perusahaan yang dapat
menerima PMN," ujar Rini.
Rabu, 11 Februari 2015
Komisi VI setujui PMN Rp37,276 triliun 27 BUMN
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar