Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta,
Agung Laksono menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang membuka kembali peluang politik dinasti melalui Undang-Undang
Pilkada.
"Kalau oleh MK pasal yang mengatur itu (politik dinasti) dibatalkan
ya sudah kami ikut saja, kami patuh aturan," kata Agung Laksono di
Jakarta, Selasa (14/7) malam.
Agung mengatakan sejatinya Golkar menyetujui jika keluarga petahana
dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk periode tertentu
guna mencegah terciptanya politik dinasti yang bersifat negatif.
Namun dengan dibatalkannya pasal yang mengatur hal itu di UU
Pilkada oleh MK melalui uji materi, maka pihaknya akan mentaatinya.
"Awalnya kami menolak (keluarga petahana ikut pilkada). (Pasal itu)
yang usulkan salah satunya fraksi Partai Golkar. Tapi kalau sudah
didrop (dibatalkan) mau diapakan lagi," ujar dia.
Menurut Agung, kini dengan tidak dibatasinya pencalonan keluarga
petahana dalam pilkada, maka pencegahan terjadinya politik dinasti yang
bersifat negatif bergantung kepada partai pengusung calon kepala daerah
dan masyarakat.
Dalam hal ini, kata dia, Golkar sebagai partai yang akan mengusung
calon kepala daerah akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap
seluruh calon kepala daerah yang maju di bawah bendera Golkar, untuk
memastikan calon tersebut memiliki kemampuan, berprestasi, berdedikasi,
memiliki loyalitas dan tidak tercela serta tidak menyalahgunakan
wewenang.
Selain itu masyarakat menurutnya, akan cerdas melihat mana calon kepala daerah yang memiliki kemampuan dan kredibilitas.
Sebelumnya MK menyatakan Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang
larangan keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam
periode tertentu, bertentangan dengan konstitusi.
Pasal itu sebelumnya diatur guna mencegah terciptanya politik dinasti yang bersifat negatif.
Rabu, 15 Juli 2015
Agung Laksono pasrah soal politik dinasti
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar