Pontianak (ANTARA News) - Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan cabang
Singkawang, Juliantomo menginformasikan kepada masyarakat bahwa peserta
BPJS kelas II bisa mengajukan naik kelas I saat dirawat di rumah sakit.
"BPJS Kesehatan akan memberlakukan pindah kelas bagi peserta yang
terdaftar di kelas 2. Pemberlakuan naik kelas ini baru dikeluarkan sejak
seminggu yang lalu," kata Juliantomo di Singkawang, Kamis.
Tapi katanya, hal itu hanya berlaku untuk peserta yang terdaftar di
kelas 2 naik ke kelas 1. Tidak untuk peserta yang terdaftar di kelas 3.
Misalnya, kata Juliantomo, ada pasien yang sakit dan diharuskan
rawat inap di Rumah Sakit karena Demam Berdarah (DBD). Saat mau di rawat
inap, sepanjang pasien tersebut terdaftar di kelas 2, maka pasien yang
bersangkutan boleh naik ke kelas 1.
Sedangkan untuk pembayarannya, pasien yang bersangkutan hanya dibebankan biaya lebih dari paket kelas 2.
"Jika di kelas 2 dia dikenakan Rp2 juta, karena naik ke kelas 1
menjadi Rp2,5 juta, maka yang harus dibayarkan pasien yang bersangkutan
hanya Rp500 ribu," jelasnya.
Dia mengatakan, hal itu tidak diberlakukannya naik kelas khusus
peserta kelas 3, lantaran hal tersebut dianggap pemerintah kurang mampu.
Di samping itu, Juliantomo juga mengimbau, kepada perusahaan maupun
masyarakat yang belum mendaftarkan karyawan atau secara perseorangan ke
BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera mendaftar. Terlebih, BPJS itu
baru bisa digunakan 14 hari setelah mendaftar.
"Maka daftarkanlah sebelum sakit," imbaunya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan wajib diikuti masyarakat. Karena, sifatnya gotong royong.
"Semakin banyak orang yang mendaftar, maka semakin banyak pula orang yang membantu masyarakat tidak mampu," katanya.
Menurutnya pula, selain dengan cara manual, pendaftaran sebagai
peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara Online, sepanjang
masyarakat memiliki e-KTP, Nomor Rekening (BRI/BNI/Mandiri) dan email.
Begitu sudah terdaftar, 14 hari ke depan masyarakat baru bisa membayar
administrasi sesuai kelas yang diambilnya.
"Jika tanggal 1 mendaftar, maka tanggal 15 baru bisa membayar
administrasinya. Untuk pembayaran administrasi, bisa melalui rekening
Bank BRI/BNI/Mandiri atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan
Cabang Singkawang," kata Juliantomo.8
Jumat, 31 Juli 2015
BPJS: peserta BPJS bisa naik kelas
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar