Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka
terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan (Dirje Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan (PP)
terkait dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung
Priok Jakarta Utara.
"Malam (Kamis) ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu
Kemendag RI non-aktif PP yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di
Jakarta, Kamis (30/7) tengah malam.
Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan
Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan
Partogi sebagai tersangka.
Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan
saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa
uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5
ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor
31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni
Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI
Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan
pekerja perusahaan importir MU.
Jumat, 31 Juli 2015
Polda Metro tetapkan Dirjen Daglu non-aktif tersangka
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar