Jakarta (ANTARA News) - Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia (PSSI) siap menjalankan kembali Kompetisi ISL dan beberapa
turnamen lain setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
membatalkan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Komite Eksekutif PSSI, seperi dilansir tim media PSSI di Jakarta,
Rabu, telah memerintahkan seluruh jajaran di bawahnya untuk
menginstruksikan PT Liga Indonesia agar mempersiapkan dan menyusun
tahapan pelaksanaan Kompetisi ISL dan Divisi Utama musim kompetisi
2015/2016 yang rencananya digelar pada Oktober 2015, sekaligus
menyiapkan turnamen pramusim sebagai bagian dari persiapan agenda
kompetisi.
PSSI juga akan meneruskan kembali program Football Development
sebagai bagian inti dari pembinaan dan pengembangan sepak bola Indonesia
yang meliputi agenda pendidikan dan pelatihan teknik, pengembangan
anggota PSSI, serta peningkatan infrastruktur.
Selanjutnya, menyiapkan dan menyusun kembali jadwal kompetisi amatir
dan kelompok umur untuk musim kompetisi 2015/2016 meliputi Liga
Nusantara, Piala Soeratin, dan U-15 Nasional.
Kemudian PSSI akan menyiapkan pembentukan ofisial tim nasional dan
program pemusatan latihan dengan menyesuaikan kalender kegiatan tim
nasional.
Yang terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah
terkait dan Kepolisian RI sebagai bagian dari rencana program dan
kegiatan PSSI.
Komite Eksekutif PSSI juga menyikapi keputusan PTUN ini sebagai
momentum yang tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang
kontraproduktif terhadap sepak bola Indonesia seperti telah disarankan
oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pimpinan DPR RI, Komisi X DPR RI,
dan Komnas HAM, serta masyarakat sepak bola Indonesia.
Oleh karena itu, Komite Eksekutif PSSI mengimbau kepada Menpora
untuk menyikapi putusan PTUN dengan bijak. Bahwa keputusan tersebut
bukanlah soal menang atau kalah, tetapi sekali lagi sebagai momentum
untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang kontraproduktif terhadap
sepak bola nasional untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan
menemukan formulasi yang tepat dalam bingkai sinergitas demi membangun
sepak bola Indonesia yang lebih baik
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang
Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah
sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya
asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.
Rabu, 15 Juli 2015
PSSI siap jalankan kembali kompetisi ISL
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar