Jakarta (ANTARA News) - Organisasi nirlaba beranggotakan perusahaan
farmasi multinasional, International Pharmaceutical Manufacturers Group
(IPMG), menyatakan pemerintah Indonesia harus memiliki kemauan politik
(political will) untuk memerangi pemalsuan obat.
"Pemerintah sebagai penegak hukum harus punya political will untuk
memberantas obat palsu karena perdagangan dan distribusinya di Indonesia
sudah marak dalam tiga tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif IPMG
Parulian Simanjuntak dalam seminar "Anti Counterfeit Day 2015" di
Jakarta, Rabu.
Parulian mengatakan maraknya perdagangan obat palsu di Indonesia,
salah satunya disebabkan ringannya hukuman dan lemahnya penindakan hukum
yang diberikan pada pemalsu obat.
Selain itu, beberapa faktor lainnya yang membuat obat ilegal marak
di Indonesia adalah pembuatan obat palsu yang jauh lebih murah, ongkos
distribusi yang tinggi dari pemungutan PPN 10 persen dan kurangnya
pengetahuan masyarakat dalam membedakan obat palsu dan orisinil.
Oleh karena itu, IPMG pun mengimbau pemerintah untuk membuat dan
memperbaiki undang-undang serta peraturan anti pemalsuan berikut
pelaksanaan dan pendanaannya.
Kerja sama dengan organisasi di tingkat regional dan internasional
juga harus ditingkatkan mengingat pemasok obat palsu disinyalir dari
sindikat internasional asal Tiongkok dan India, menurut data dari
Kepolisian RI.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga diharapkan dapat
mengedukasi masyarakat melalui kampanye penerangan dan pendidikan
tentang cara membedakan obat palsu dan orisinil.
IPMG sebagai mitra pemerintah berpendapat bahwa obat palsu dapat
memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di
Indonesia.
"Ketika pasien membeli obat di jalur yang tidak legal kemudian obat
tersebut ternyata palsu dan mereka tidak sembuh, akan timbul pertanyaan
apakah dokter yang salah atau obatnya yang tidak ampuh," kata Parulian.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jumlah temuan
obat palsu dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, yakni 6
item obat palsu pada 2012, 13 item pada 2013 dan 14 item pada 2014.
Kamis, 04 Juni 2015
IPMG minta pemerintah perangi pemalsuan obat
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar