Jakarta (ANTARA News) - LSM Indonesian Club melaporkan penyedia layanan
taksi berbasis aplikasi perangkat bergerak yaitu Uber Taxi dan Easy Taxi
ke Bareskrim Polri karena diduga tidak memiliki izin untuk
menyelenggarakan jasa taksi.
"Kami meminta polisi menindak maraknya aplikasi penyedia layanan
taksi. Mereka tidak punya izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club
Gigih Guntoro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Gigih Guntoro, bisnis yang dilakukan oleh mereka melanggar
UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, PP Nomor 83 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 74 Tentang
Angkutan Jalan.
Ia menuding layanan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak.
"Mereka tidak punya badan hukum dan tidak membayar pajak," katanya.
Gigih memperkirakan dengan keberadaan layanan ilegal tersebut, kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah per tahun.
"Kerugian negara untuk satu aplikasi mencapai Rp12 triliun/ahun," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mendesak Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) untuk segera menutup akses dua aplikasi layanan
taksi tersebut.
arnaz
(T.A064/B/A011/A011) 08-06-2015 22:14:08
Selasa, 09 Juni 2015
Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar