Sidang WN Selandia BaruTerdakwa
penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen
(kiri) meninggalkan ruang tahanan untuk mengikuti persidangan di
Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/15). Jaksa Penuntut Umum (JPU)
memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun
kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan
sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah
Rai Bali. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
0 komentar:
Posting Komentar