Jombang (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta
aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku
penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak
yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran
anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta,"
katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang,
Minggu.
Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya
pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak,
termasuk pelaku perdagangan anak.
Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai warning
(peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap
melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi
orang tua.
Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat
ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di
Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga
anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan
anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus,
Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan
penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang,
sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu
sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil update saya dengan staf bahwa
bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius,
sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.
Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga
berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.
Sementara itu, Menteri Yohana meminta orang tua untuk sadar dan
menjaga anak-anak mereka, sebab anak-anak merupakan aset negara yang
harus dijaga.
Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.
Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia
meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan
terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran
maupun perdagangan anak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap
praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang
diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat
melakukan praktik "joki three in one" di jalanan.
Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga
Rp200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona
(Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.
Senin, 28 Maret 2016
Mensos minta sanksi berat pelaku penelantaran anak
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar