Selasa, 22 Maret 2016

"Media jangan vulgar beritakan pelecehan seksual"

Samarinda (ANTARA News) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Provinsi Kalimantan Timur Magdalina meminta media massa bersikap bijaksana dan tidak vulgar dalam memberitakan kasus pelecehan seksual.

"Dari beberapa kali pengalaman kami mendampingi kasus pelecehan seksual, justru banyak korban pelecehan yang bebannya menjadi berat setelah adanya pemberitaan di media massa," ujar Magdalina di Samarinda, Senin.

Ia menilai berita-berita di media massa terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus sejenisnya seringkali menyudutkan korban karena media massa tidak memperhitungkan dampak sosial dan psikologis korban.

Magdalina mengaku risih dengan pemberitaan yang terlalu vulgar baik dari judul berita, isi berita, maupun gambar, meskipun ia memahami kebutuhan media seperti itu, tetapi media massa juga diminta memahami dampak pemberitaan yang disebarkan ke masyarakat luas.

Menurut ia, isi berita maupun foto korban yang pernah ditangani oleh LBH APIK, kerap menyudutkan korban maupun keluarganya, sehingga korban justru menanggung beban ganda.

Dicontohkan, untuk korban pelecehan atau kekerasan seksual pada anak, walaupun foto wajah korban sudah disamarkan, namun masih sering menuliskan alamat, nama sekolah, bahkan nama orang tua korban.

Akibatnya, kata Magdalina, korban menjadi malu bahkan depresi terhadap lingkungannya, begitupun orang tua korban.

Secara terpisah, Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi mengatakan sudah seharusnya media massa tidak vulgar dalam menuliskan berita yang berkaitan dengan asusila, apalagi korban pelecehan seksual, sehingga dipastikan berdampak psikologis bagi korban.

Dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 5 juga menyatakan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

"Anak yang sudah menjadi korban pelecehan seksual, jangan sampai terjadi kedua kalinya mendapat kejahatan seksual, yakni kejahatan seksual yang sesungguhnya, kemudian kejahatan seksual akibat dari pemberitaan media massa," katanya.

Untuk itu, ia berencana melakukan sosialisasi kepada semua media massa di Kaltim dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti LBH APIK maupun dengan Badan Pemberdayaan Perembuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kaltim Mardianiwati mengatakan lembaganya sedang bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan lembaga terkait untuk mengkaji dan menggelar seminar tentang bahasa di media massa terkait pemberitaan kasus yang melibatkan anak.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar