Kamis, 17 Maret 2016

Pemerintah tidak berniat perberat calon independen

Mataram, NTB (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, tidak ada niat pemerintah memperberat syarat calon independen yang ingin maju dalam pilkada 2017.

Kumolo, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, NTB, Rabu malam, menyatakan, dalam menyikapi calon independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama.


Yang dia maksud itu yakni antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. "Jadi semua memiliki kewenangan sama," tegasnya.

Disinggung terkait desakan DPR memperberat syarat calon independen, menteri berlatar politisi PDI Perjuangan itu menilai aspirasi itu sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi akan segera membahasnya bersama DPR.

"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," jelas Kumolo.

Karena itu, dalam pembahasan naskah rancangan revisi UU Pilkada bersama DPR, dia berharap agar hal itu dapat terselesaikan. Sebab, Presiden Joko Widodo sendiri berharap revisi itu tidak setiap tahun dilakukan.

Arti kata satu revisi yang secara komprehensif bisa dimanfaatkan seterusnya apalagi memasuki Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak yang tahapan Pilkada sudah masuk di 2017 dan Pilkada 2018 revisi akan tuntas sehingga tidak mengganggu tahapan berikutnya. 
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 komentar:

Posting Komentar