Jepara (ANTARA News) - Jaksa Agung M Prasetyo meminta semua jajarannya untuk memprioritaskan penuntasan kasus korupsi yang saat ini sudah menggurita ke berbagai daerah di Tanah Air.
"Kasus korupsi tidak hanya melanda pusat pemerintahan, melainkan sejak adanya Undang-Undang Otonomi Daerah kasus tersebut juga merambah ke pemerintahan di daerah," ujar Prasetyo saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Minggu.
Ia meminta, Kepala Kejari melihat hal tersebut sebagai suatu fakta yang harus dicermati dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan sejumlah perbaikan.
Selain itu, kata dia, dalam penanganan hukum juga tidak boleh ada kesan tebang pilih.
"Semua jajaran harus berupaya menghilangkan sinisme masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," ujarnya.
Menurut dia, hal itu tidak boleh terjadi karena semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kehadiran dirinya itu, kata dia, bertujuan untuk menyemangati mereka agar bekerja lebih baik.
"Saya memiliki harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan bisa dikembalikan. Jujur saja bahwa masyarakat agak sedikit kurang percaya terhadap institusi Kejari," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, hal itu harus dijawab dengan kerja keras lewat penegakan hukum secara objektif dan proporsional di daerahnya masing-masing.
"Jika di daerah masih ada istilah titipan tentunya tidak ada artinya upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta Kejaksaan Negeri Jepara melakukan penataan kantor dengan memberi waktu selama satu bulan.
Ia menganggap, lingkungan kerja yang baik akan mendorong semangat kerja sehingga lebih produktif.
Permintaan tersebut dilakukan menyusul kunjungannya itu melihat dokumen penting yang tidak tertata dengan baik di Kantor Kejari Jepara itu karena ada yang hanya ditaruh di dalam rak serta atas lemari tanpa dirapikan.
Prasetyo langsung menginstruksikan penataan dokumen tersebut dengan benar.
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Posting Komentar