Pontianak (ANTARA News) - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua warga
Provinsi Kalimantan Barat yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung
Malaysia pada Selasa (18/11), akhirnya tiba di Pontianak, Kamis (20/11)
sekitar pukul 20.45 WIB.
Gubernur Kalbar Cornelis dan istri, Frederika, dan sejumlah pejabat
dan staf terkait di lingkungan Pemprov Kalbar, ikut serta bersama Frans
dan Dharry yang sampai di Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat
Garuda Indonesia.
Gubernur Cornelis mengucapkan rasa syukur karena butuh waktu lama untuk menemani Frans dan Dharry.
"Sekitar empat tahun kami berjuang sehingga akhirnya dinyatakan bebas murni," ujar Cornelis.
Menurut dia, prosedur hukum di Malaysia yang cukup panjang sehingga mempengaruhi lamanya hukuman.
Sementara Frans terlihat santai berupaya menyampaikan apa yang dialaminya hingga sekarang.
"Kami lega, sudah lepas dari ancaman itu," kata Frans yang mengenakan pakaian warna biru.
Ia pun tak sabar ingin bertemu dengan keluarganya yang lain di Siantan, Pontianak Utara.
Ia dan Dharry mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar
khususnya Gubernur Cornelis serta pihak lain yang bersedia membuang
tenaga, waktu, uang, dan pikiran sehingga akhirnya mereka bebas.
Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah
arena kedai "play station" milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia,
sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi
di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek,
Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki
narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja
meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta
satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan
2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.
Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada
persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas
karena jaksa setempat mengajukan banding.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).
Jumat, 21 November 2014
MA Malaysia bebaskan Hiu bersaudara
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar