Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak
semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan
pemilihan kepala daerah, karena Perppu Nomor 1/2014 belum disetujui DPR.
"Sejumlah pemda belum menganggarkan untuk Pilkada langsung. Mereka
belum yakin menganggarkan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah
mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung
Nusantara II DPR, Senin.
Dia menambahkan keputusan pemda itu menunggu hasil pembahasan Perppu
Nomor I/2014 tentang Pilkada. Jika DPR menyetujui peraturan itu, pemda
akan menganggarkannya.
"Anggaran Pilkada langsung itu murni bersumber dari anggaran daerah.
Kalau tidak dianggarkan, Pilkada langsung di daerah tidak dapat
dilaksanakan," ujarnya yang belum bersedia membeberkan nama daerah yang
belum bersedia mengalokasikan anggaran untuk pilkada langsung.
Husni mengemukakan sebanyak 196 kabupaten dan kota, serta 8 provinsi
menyelenggarakan pilkada langsung. Penyelenggara pemilu masih melakukan
pendekatan dengan pemda yang masih ragu menganggarkan pelaksanaan
Pilkada 2015.
"Lobi masih terus berjalan," katanya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman minta KPU RI menyiapkan tiga
pilihan terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada),
karena belum tentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 1/2014 tentang Pilkada disetujui DPR.
"KPU harus mempersiapkan tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada
secara serentak di daerah. Opsi pertama bila Perppu Nomor 1/2014
diterima, kedua bila ditolak dan ketiga bila diterima dengan
syarat-syarat tertentu," katanya.
Politisi Golkar itu mengemukakan bila DPR menerima peraturan itu,
maka mekanisme yang digunakan berjalan norman. Sebaliknya, KPU harus
menggunakan mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.
"Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan, DPR sudah memutuskan," ujar Rambe.
Selasa, 25 November 2014
KPU: tidak semua pemda anggarkan pilkada langsung
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014
0 komentar:
Posting Komentar