Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan
Republik Indonesia (MAKRI), Berlin meminta ketegasan dan kebijakan
pemerintah pusat untuk memasukan kolom kartu tanda penduduk (KTP) agama
Kaharingan yang ada di seluruh Indonesia.
"Selama ini di kolom KTP agama yang ada di seluruh Indonesia
hanya agama Islam, Kristen, Khatolik, Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu.
Sedangkan kami bukan masuk agama Hindu melainkan agama sendiri yakni
agama Kaharingan," kata Ketum MAKRI Berlin di Palangka Raya, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini presepsi masyarakat Kalimantan Tengah
hingga pemerintah pusat bahwa agama Kaharingan masuk menjadi satu bagian
dengan agama Hindu yang disebut dengan agama Hindu Kaharingan.
"Kami mempunyai agama sendiri, yakni agama Kaharingan dengan
kitab Suci bernama Panaturan, tempat ibadahnya yaitu Balai Basarah. Dan
kami bukan agama Hindu. Sedangkan agama Hindu kitab Sucinya bernama
Weda," tegasnya kepada wartawan.
Oleh sebab itulah, kolom agama yang ada di sistem pemerintah
pusat hingga ke sistem Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Palangka Raya
yang tersedia hanya kolom agama yang diakui pemerintah saja, sedangkan
untuk kolom agama Kaharingan sendiri tidak ada.
Pihaknya menjelaskan, bahwa seluruh masyarakat agama Kaharingan
yang ada di belahan nusantara pernah berulang kali meminta kepada pihak
pemerintah pusat melalui Kementerian Agama pada masa era pemerintahan
Presiden SBY untuk mengakui dalam kebebasan beragama di Indonesia bisa
terealisasikan.
Namun hingga kini pemerintah selalu belum memberikan solusi dan
penjelasan tegas tentang keberadaan agama Kaharingan di Indonesia.
"Selama ini kami merasa dipaksa dan dibohongi dengan pengakuan
agama yang bukan kepercayaan kami. Sebab, di dalam kolom agama KTP kami
harus dipaksakan masuk agama lain," ucap Berlin.
Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), Suel
mengungkapkan bahwa agama Kaharingan sudah ada sejak tahun 1894 di
Kalimantan Tengah.
"Yang paling menyedihkan lagi apabila masyarakat Indonesia yang
menganut agama Kaharingan tidak akan dianggap sebagai penduduk
Indonesia. Dan harus memilih dari enam agama yang sudah diakui oleh
pemerintah Indonesia," tegas Suel.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama
bisa mengerti dan bijak atas kebebasan beragama bagi tiap warga negara
Indonesia. Jangan sampai bersifat pemaksaan dan pembohongan dalam
memeluk kepercayaan agama masing-masing.
"Kami juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak sama dalam memilih agama dan keyakinan," katanya.
Sekedar diketahui, pada era Order Baru, Agama yang diakui oleh
Pemerintah Indonesia hanya 5 yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu
dan Buddha.
Tetapi setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama,
kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Keppres No.6/2000 yang
dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian diperkuat
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama
Kong Hu Cu di Indonesia.
Jumat, 21 November 2014
Pemerintah diminta bijaki kolom KTP Agama Kaharingan
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar