Padang (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas
Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menyoroti terlalu banyak proses seleksi
jabatan lembaga negara yang melibatkan DPR sehingga fungsinya sebagai
lembaga legislatif tidak fokus.
"Perlu dievaluasi seberapa banyak rekrutmen pejabat yang harus
melibatkan DPR, untuk saat ini sampai pada kesimpulan sudah terlalu
banyak," kata dia di Padang, Kamis malam.
Ia menyampaikan hal itu sebagai pembicara utama pada Konferensi
Nasional Hukum Tata Negara ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi
Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas bekerja sama dengan DPD RI.
Menurut dia, fungsi utama DPR adalah membuat undang-undang,
pengawasan, dan penganggaran, namun setelah reformasi diperluas hingga
tingkat yang terlalu teknis.
"Akibatnya para pemimpin politik terlalu banyak terlibat pekerjaan
yang sifatnya teknis," ujar Jimly yang juga menjabat Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ia mengatakan di negara maju fungsi pemimpin politik bukan mengurus
hal sepele tapi lebih kepada memimpin dan menyusun hal strategis.
"Masa pemimpin politik harus rapat dan membahas sesuatu sampai pukul lima pagi, itu kerja staf," kata dia.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan reformasi kelembagaan agar
perjalanan demokrasi dan proses seleksi lembaga negara semakin baik,
lanjut dia.
Jimly menyarankan harus ada perbedaan yang jelas antara pejabat publik, pejabat negara, dan pejabat aparatur sipil negara.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman
menyampaikan Indonesia tidak terjebak dalam demokrasi prosedural dan
harus terus berbenah agar terwujud demokrasi yang substantif dan
berkualitas.
Ia melihat salah satu upaya yang perlu dibenahi untuk mendorong
hadirnya demokrasi yang berkualitas adalah perbaikan kelembagaan.
"Ini dilakukan agar tidak terjadi disharmoni antarlembaga sehingga tidak menjadi salah satu sumber kegaduhan," ujar dia.
Jumat, 11 September 2015
Tak fokus legislatif, DPR malah terlalu banyak campuri rekrutmen pejabat
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar