Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina
(Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda
Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap.
Jaksa Penuntut KPK juga menuntut Suroso membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Suap tersebut berbentuk penerimaan uang 190 ribu dolar AS dan
fasilias menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London dari
Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan direksi
perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.
"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan menyatakan terdakwa
Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata
jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis dalam sidang pembacaan dakwaan
di gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), menurut
jaksa, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190 ribu dolar AS
dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London
Inggris dari Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J
Kerisson dan Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir.
Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap melakukan pembelian
Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI
sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.
Nama-nama asing tersebut adalah para direksi PT OCTEL yaitu David P
Turner selaku Sales and Marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings
sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang
juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional
Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan sudah diputus
oleh pengadilan di Court Crwon at Southwark United Kingdom.
PT OCTEL sendiri pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited. PT
SI yang merupakan agen tunggal PT OCTEL di Indonesia punya pakta
perjanjian (MOU) terakhir mengenai pembelian TEL pada September 2004
dengan harga 9.975 dolar AS/MT.
Suroso merupakan anggota direksi PT Pertamina berwenang dalam
pengadaan barang/jasa PT Pertamina salah satunya pengadaan TEL untuk
kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.
TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan
agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar
sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya
dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat
membahayakan kesehatan.
Dalam dakwaan Jaksa, terungkap Suroso bertemu dengan Willy Sebastian
Lim dan Muhammad Syakir di kantor Pertamina pada November 2004 dan
dalam pertemuan tersebut Muhammad Syakir menyampaikan perubahan harga
TEL yaitu sebesar 11.000 dolar AS/MT.
Atas penyampaian Muhammad Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya
dengan meminta fee sebesar 500 dolar AS/MT untuk dirinya.
Syakir memberitahukan hal itu kepada David Peter Turner mengenai
syarat dari Suroso tersebut sehingga agar pemesanan TEL diperpanjang
sampai 2005, maka jumlah kebutuhan fee yang diterima maksimum 225.000
dolar AS yang diambil dari komisi yang dibayar OCTEL kepada PT SI.
Setelah PT OCTEL menyetujui pemberian fee, Suroso membuat Memorandum
dengan direksi PT Pertamina yang isinya Suroso menyampaikan bahwa
kebutuhan TEL yang diperlukan adalah sejumlah 455.2 MT dan mengupayakan
harganya sama dengan harga pada purchase order (PO) pembelian TEL yang
terakhir yaitu sebesar 9.975 dolar AS/MT.
Atas memorandum itu, Suroso sebagai direksi PT Pertamina memberikan
persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina
(persero) kepada PT SI tertanggal 17 Desember 2004.
Dengan pemesanan TEL tersebut pada 18 Januari 2005, Suroso menerima
uang sebesar 120 ribu dolar AS pada rekening UOB atas nama Suroso
Atmomartoyo dari Willy Sebastian Lim yang dikirim atas nama Octel Global
Incorparation.
Suroso selanjutnya secara bertahap menandatangani PO Pembelian TEL
yaitu pada 17 Februari 2005 untuk TEL sebanyak 308 MT dengan 10.750
dolar AS/MT dan pada 6 April 2005 untuk TEL sebanyak 286 MT dengan harga
10.750 dolar AS/MT, 20 April 2005 untuk TEL sebanyak 704 MT dengan
harga 10.750 dolar AS/MT.
Pada 23-27 APril 2005, terdakwa beserta keluarga melakukan
perjalanan ke Inggris dan menerima fasilias menginap Hotel Radisson
Edwardian May Fair London Inggris yang dibiayai oleh OCTEL dan PT SI
sejumlah 899,16 poundsterling.
Pada 13 Juli 2005, Suroso juga menerima uang sebesar 40 ribu dolar
AS melalui rekening UOB Singapura dari Willy Sebastian Lim. Sedangkan
pada 26 September 2005, Suroso kembali menerima fee sebesar 30 ribu
dolar AS melalui rekening UOB Singapura.
"Sehingga keseluruhan fee yang diterima terdakwa berjumlah 190 ribu
dolar AS. Selanjutnya terdakwa memindahbukukan uang itu ke rekening
Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB
Singapura dan menerima bunga sejumlah 17.664,3 dolar AS," tambah jaksa.
Suroso didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 12 huruf b
UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Jumat, 18 September 2015
Mantan direktur Pertamina dituntut 7 tahun penjara
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar