Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Surya Paloh menyarankan pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pilkada) seiring beberapa daerah tidak bisa ikut pilkada serentak
akhir 2015.
"Beberapa daerah tak bisa ikut Pilkada 2015, bukan sesuatu yang
dramatik. Kalau ada lebih dari separuh dari 269 terancam, itu perlu
dipertimbangkan," ujarnya di Jakarta, Senin.
Namun demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Bagaimana pun, tergantung pemerintah. Mau mengeluarkan perppu atau tidak," ucapnya.
Surya Paloh menyoroti adanya kelemahan dalam Undang Undang (UU)
Pilkada yang tidak mengantisipasi pasangan calon tunggal. Namun, ia
menilai, semua pihak harus ikuti aturan dalam UU itu.
"Ini pembelajaran, khususnya bagi parpol-parpol yang paling
kompeten untuk melaksanan proses konstitusi membuat dan mengubah UU.
Sayang seribu kali sayang mereka yang terlibat dalam pembuatan
undang-undang ini tidak bisa mengantisipasi kalau terjadi kasus seperti
ini," ujarnya.
Ia menyatakan, daerah yang pilkadanya diundur pada 2017 tidaklah
banyak. Pemerintah akan menyiapkan pelaksana tugas/penjabat sebagai
kepala daerah sementara di daerah bersangkutan, hingga pilkada digelar
lagi pada 2017.
"Sekarang pun kami banyak pelaksana tugas di berbagai wilayah. Ini bukan hal dramatik," ujarnya.
Tinggal ke masa depan, menurut dia, UU Pilkada yang tidak
mengantisipasi calon tunggal itu segera direvisi oleh DPR sehingga tidak
perlu ada pilkada yang ditunda gara-gara pasangan calonnya tunggal.
"Wajib saya pikir. Sayang kalau tidak," demikian Surya Paloh.
Selasa, 01 September 2015
Surya Paloh: Pemerintah tak perlu terbitkan Perppu Pilkada
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar