Manado (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kepemilikan tanah
masyarakat dibatasi untuk menghindari kepemilikan semena-mena.
"Sebidang tanah bukan hanya memiliki arti sebagai sebuah ruang
bergerak tetapi juga menyangkut eksistensi," kata Menteri Ferry di
Tomohon, Minggu.
Menteri mencontohkan, masyarakat Kota Tomohon yang jumlah
penduduknya tergolong masih sedikit, sehingga dalam hal kepemilikan
ruang tanah harus dibatasi.
"Artinya jangan ada warga dari luar daerah yang seenaknya membeli
tanah untuk memperluas tanah kepemilikannya," ujar Menteri.
Anggota Komisi II DPRRI periode 2004-2009 ini mengusulkan Pemerintah
Kota Tomohon bersama-sama dengan DPRD mengkaji perda tata ruang terkait
berapa luas dan di mana warga luar Kota Tomohon boleh memiliki tanah.
Hal ini kata Menteri, bukan membangun ketidakadilan tetapi
melindungi hak dan ruang hidup masyarakat sehingga tidak terjadi konflik
yang berlebihan antara penguasa lahan dan warga lainnya.
"Tetap diperbolehkan dalam hal memiliki tanah tetapi dibatasi ruangnya," katanya.
Seperti di Bali, kata Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia
(AMPI) periode 1998-2003, ada perda yang mengatur kepemilikan tanah.
"Dalam pengadaan kepemilikan tanah, masyarakat tidaklah serta merta
atau sesuka hati memilikinya. Negara memiliki hak untuk mengawasinya,"
katanya.
Menteri dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara
menyempatkan memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi serta
menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah di Kota Tomohon.
Senin, 14 September 2015
Menteri Agraria tegaskan kepemilikan tanah masyarakat dibatasi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar