Medan (ANTARA News) - Upaya pemerintah memasukkan UU Tindak Pidana
Korupsi dan Pencucian Uang ke dalam KUHP tidak perlu terlalu
dipermasalahkan karena justru akan menguatkan pemberantasan kasus
korupsi.
"Kebijakan pemerintah itu harus didukung karena bertujuan untuk
mengurangi kasus korupsi yang terjadi di negeri ini seperti yang
diharapkan masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera
Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Selasa, menanggapi UU
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimasukkan ke KUHP.
Menurut dia, dimasukannya kedua UU tersebut bukan berarti
melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus
menyelamatkan keuangan negara, tetapi semakin memperkokoh tugas lembaga
antirasuah tersebut.
"Bahkan, UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu akan
semakin diakui karena masuk kedalam KUHP. Ini merupakan kemajuan dalam
penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum
USU itu.
Selain itu, kata Budiman, kewenangan penyidikan kasus korupsi bukan
hanya menjadi tugas kepolisian saja, tetapi juga KPK dan Kejaksaan.
Karena itu, tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Justru yang diharapkan ketiga institusi hukum itu selalu
bersinergi dalam pemberantasan kasus korupsi, sehingga masyarakat dapat
hidup sejahtera, serta pembangunan di negara ini berjalan dengan
sukses," katanya.
Ia mengatakan, justru yang diinginkan masyarakat saat ini adalah
kewenangan dan tugas KPK agar semakin tegas, dan tidak tebang pilih
dalam pengusutan kasus korupsi.
"Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan
negara tetap diproses secara hukum, dan dapat membuat efek jera agar
tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata Wakil I Dekan Fakultas
Hukum USU itu.
Ia menambahkan, tugas KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi
masih sangat diperlukan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Bila perlu, KPK perlu dibangun semakin kuat dengan memilih
pimpinan KPK yang benar-benar berani, berkualitas, mampu melaksanakan
tugas berat, dan tidak dapat dipengaruhi pihak manapun," kata Budiman.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar
pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ke
dalam KUHP.
"Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang, maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang
tidak akan berlaku lagi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan
ICW Emerson Yuntho.
Rabu, 02 September 2015
Pakar: tipikor masuk KUHP kuatkan pemberantasan korupsi
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar