Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo
Nugroho mengaku pernah memberikan uang Rp250 juta kepada Rusli Paloh,
kakak dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Yang memfasilitasi pertemuan dengan Rusli Paloh adalah Kardi, katanya
paman Surya Paloh yang mengasuh Surya Paloh sejak kecil, maka akhirnya
saya bertemu dengan Rusli dan kami cerita-cerita, dan beliau kemudian
pulang," katanya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.
Gatot menimpali, "Tapi, paginya Kardi muncul di rumah, katanya diminta uang dari Rusli."
Dalam sidang itu Gatot diperiksa bersama dengan istrinya, Evy Susanti,
yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan
panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta suap kepada mantan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Rio Capella.
Gatot menceritakan, mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP
Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Sumut
Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai
Nasdem, Otto Cornelis Kaligis (OCK).
"Itu permintaan untuk silaturahim untuk islah, karena saran dari istri
saya cara islah terbaik, akhirnya ketemu dengan Rusli Paloh," ujar
Gatot, mengenai pemberian uang darinya.
Menurut Gatot, pertemuannya dengan Rusli itu juga berperan untuk
mewujudkan islah pada 19 Mei di kantor DPP Nasdem antara dirinya dengan
Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Pertemuan islah itu adalah akumulasi dari berbagai cara yang ditempuh,
kami menemuri Patrice Rio Capella, kami juga ke Pak OCK, personal Pak
Yuslah dan juga ke Pak Rusli Paloh, kami meyakini tangga 19 Mei karena
pertemuan-pertemuan sebelumnya itu," ujar Gatot.
Yuslah, menurut dia, adalah sahabat Surya Paloh.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu
dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan
terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan
tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC
Kaligis.
Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR
2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta
melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan
kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra
Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan
penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung
Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu
pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang
ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman
penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit
Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Kamis, 11 Februari 2016
Gatot beri Rp250 juta ke ke Rusli Paloh
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar