Kuta, 25/2 (Antara) - Pendirian sebuah otoritas pengumpul penerimaan
pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak
diperkirakan mundur menjadi awal 2018 dari rencana semula di Januari
2017.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, di
Kuta, Kamis, mengatakan target pendirian otoritas, yang diproyeksikan
bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur, menyusul terlambatnya
proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun
persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum
dibahas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan Revisi
UU KUP dapat dibahas dengan parlemen pada 2015. Namun pembahasan revisi
UU KUP itu tidak terlaksana, dan baru masuk dalam Program Legislasi
Nasional pada 2016.
Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Irawan menekankan pentingnya urgensi pendirian otoritas pengumpul
penerimaan pajak, yang akan berada langsung di bawah Presiden. Saat ini,
secara strutural otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak masih
di bawah Kementerian Keuangan.
Salah satu keuntungan dari transformasi itu adalah fleksibilitas
dalam merekrut pegawai dan penentuan remunerasi, guna menyeimbangi
target penerimaan pajak yang selalu melonjak tiap tahunnya.
Wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden, sudah mengemuka sejak awal pemerintahan
Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014.
Selain pendirian badan penerimaan pajak, wacana yang saat itu
mengemuka adalah opsi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara, yang
menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta
penerimaan non-pajak lainnya.
Jumat, 26 Februari 2016
Pendirian "Badan Penerimaan Pajak" mundur jadi 2018
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar