Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bisa menolak dan menarik diri
dari pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang KPK jika beberapa poin
yang diusulkan justru dianggap melemahkan KPK dan pemerintah.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan, pemerintah akan mendukung jika revisi UU KPK memperkuat peran komisi tersebut.
"Saya kira Presiden konsisten dan seperti yang kemarin disampaikan, jika revisi UU KPK itu harus dimasukan untuk memperkuat KPK," katanya.
Ia menambahkan, jika dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata melemahkan, maka Presiden jelas akan menarik diri dari pembahasan ini.
"Jadi poinnya itu KPK harus diperkuat, yang kedua revisi itu harus dimasukan untuk memperkuat KPK," katanya.
Ia mencontohkan soal praktik penyadapan yang dinilainya tidak selalu melemahkan.
"Seperti penyadapan. Penyadapan tidak selalu melemahkan. Penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat. Kan tergantung izinnya maksud saya," katanya.
Saat ini hal itu masih terus dibahas sehingga harus ada kesamaan visi dalam hal kata melemahkan dan memperkuat KPK.
Contoh lain soal penyidik, kata Johan, KPK harus diberi kesempatan untuk mengangkat penyidik sendiri. "Ini kan belum final, masih proses," katanya.
Dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR, sejauh ini ada empat poin yang akan diatur dalam revisi, yakni penyadapan, pembentukan Badan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan, pemerintah akan mendukung jika revisi UU KPK memperkuat peran komisi tersebut.
"Saya kira Presiden konsisten dan seperti yang kemarin disampaikan, jika revisi UU KPK itu harus dimasukan untuk memperkuat KPK," katanya.
Ia menambahkan, jika dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata melemahkan, maka Presiden jelas akan menarik diri dari pembahasan ini.
"Jadi poinnya itu KPK harus diperkuat, yang kedua revisi itu harus dimasukan untuk memperkuat KPK," katanya.
Ia mencontohkan soal praktik penyadapan yang dinilainya tidak selalu melemahkan.
"Seperti penyadapan. Penyadapan tidak selalu melemahkan. Penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat. Kan tergantung izinnya maksud saya," katanya.
Saat ini hal itu masih terus dibahas sehingga harus ada kesamaan visi dalam hal kata melemahkan dan memperkuat KPK.
Contoh lain soal penyidik, kata Johan, KPK harus diberi kesempatan untuk mengangkat penyidik sendiri. "Ini kan belum final, masih proses," katanya.
Dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR, sejauh ini ada empat poin yang akan diatur dalam revisi, yakni penyadapan, pembentukan Badan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar