Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Novel Baswedan tetap bertugas di KPK.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di
KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu, setelah mengemuka
informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK
ke salah satu Badan usaha Milik Negara.
Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum
Novel Baswedan mendesak Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap
Novel dan bukan menyelesaikannya dengan cara "barter"
"Kan (penyelesaian) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di
pengadilan dan Kejaksaan Agung," tambah Agus tanpa menjelaskan lebih
lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan
bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan
cara barter.
"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik,
soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah
menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).
Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK
antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai
yang bersangkutan.
Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan kasus Novel
adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Ombudsman RI juga menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.
Saat ini surat dakwaan terhadap Novel dipastikan masih berada di
tangan Kejaksaan Agung karena sudah ditarik pada 3 Februari, sehingga
kuasa penuh ada pada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memutuskan apakah
akan melanjutkan proses hukum kasus Novel atau tidak.
Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat
terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dan
Novel sudah menjalani sidang etika terkait kasus tersebut pada tahun
itu.
Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan
korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Polri Djoko Susilo dan saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan.
Kasus Novel sendiri akan memasuki masa kadaluarsa pada 18 Februari 2016.
Kamis, 11 Februari 2016
Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar