Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara
akan memeriksa kondisi psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang
menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS.
"Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta Minggu.
Musyafak menyebutkan petugas Biddokkes Polda Metro Jaya akan memeriksa psikologis dan psikiatri SJ sekitar Selasa atau Rabu pekan depan.
Diungkapkan Musyafak, petugas kepolisian ingin mengetahui kondisi kejiwaan, serta memastikan SJ menderita kelainan seksual atau tidak.
Musyafak menyebutkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dengan kondisi secara umum baik.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.
"Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta Minggu.
Musyafak menyebutkan petugas Biddokkes Polda Metro Jaya akan memeriksa psikologis dan psikiatri SJ sekitar Selasa atau Rabu pekan depan.
Diungkapkan Musyafak, petugas kepolisian ingin mengetahui kondisi kejiwaan, serta memastikan SJ menderita kelainan seksual atau tidak.
Musyafak menyebutkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dengan kondisi secara umum baik.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar