Selasa, 21 Oktober 2014

Pemerintah diminta satukan BPJS

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo harus berani menyatukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini terpecah menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta mengangkat posisi Kepala BPJS sebagai menteri.

"Ide awal BPJS itu disatukan bukan terpecah dua seperti sekarang. Dan sudah saatnya posisi Kepala BPJS dijadikan menteri untuk memudahkan koordinasi dengan menteri, kepala daerah dan pihak swasta," kata pencetus ide BPJS Dr Emir Soendoro SpOT kepada Antara di Jakarta, Senin.

Ia menilai, peran BPJS yang disatukan akan sangat strategis karena menyangkut nasib rakyat kecil termasuk buruh, apalagi Jokowi identik dengan pembela rakyat kecil.

"Semua yang menyangkut soal pelayanan kesehatan harus disatukan dalam BPJS termasuk Jasa Raharja yang selama ini juga menyantuni korban kecelakaan, karena pada ujungnya juga bersinggungan dengan pelayanan kesehatan," katanya yang pernah meluncurkan buku "Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari" itu.

Dokter bedah tulang itu yakin ide penyatuan BPJS dan segala usaha akan banyak mendapat tentangan tetapi semua pasti mengerti bahwa penyatuan itu akan menjadikan BPJS bisa lebih efisien.

"Pemerintahan sebelumnya tidak berani melakukan itu, saya ingin menantang Pak Jokowi untuk berani melakukan terobosan itu, demi manfaat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia," katanya.

Penyatuan itu harus diikuti juga dengan kewajiban bagi semua warga negara untuk menyumbangkan iuran BPJS sehingga menjadi kekuatan besar cadangan dana nasional.

"Malaysia mampu menggunakan cadangan nasional dari dana seperti itu yang mencapai ratusan miliar dolar untuk mengatasi krisis di tahun 1998," katanya.

Selain itu, Presiden Jokowi harus berani pula mengangkat Kepada BPJS sebagai menteri agar mempunyai kemampuan berkoordinasi lebih baik dengan menteri yang lain dan kepada daerah.

"Status menteri akan membuat Kepala BPJS bisa melakukan kordinasi dan lobi yang lebih baik karena suaranya akan lebih didengar daripada seorang kepala badan," katanya.

BPJS Kesehatan yang diluncurkan awal tahun 2014, saat ini sudah melayani 129 juta peserta, sementara kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sekitar 12 juta pekerja.
(B013/S023)

Editor: Ruslan Burhani

0 komentar:

Posting Komentar