Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo harus berani menyatukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini terpecah menjadi
dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta mengangkat
posisi Kepala BPJS sebagai menteri.
"Ide awal BPJS itu disatukan bukan terpecah dua seperti sekarang.
Dan sudah saatnya posisi Kepala BPJS dijadikan menteri untuk memudahkan
koordinasi dengan menteri, kepala daerah dan pihak swasta," kata
pencetus ide BPJS Dr Emir Soendoro SpOT kepada Antara di Jakarta, Senin.
Ia menilai, peran BPJS yang disatukan akan sangat strategis karena
menyangkut nasib rakyat kecil termasuk buruh, apalagi Jokowi identik
dengan pembela rakyat kecil.
"Semua yang menyangkut soal pelayanan kesehatan harus disatukan
dalam BPJS termasuk Jasa Raharja yang selama ini juga menyantuni korban
kecelakaan, karena pada ujungnya juga bersinggungan dengan pelayanan
kesehatan," katanya yang pernah meluncurkan buku "Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari" itu.
Dokter bedah tulang itu yakin ide penyatuan BPJS dan segala usaha
akan banyak mendapat tentangan tetapi semua pasti mengerti bahwa
penyatuan itu akan menjadikan BPJS bisa lebih efisien.
"Pemerintahan sebelumnya tidak berani melakukan itu, saya ingin
menantang Pak Jokowi untuk berani melakukan terobosan itu, demi manfaat
yang lebih besar bagi rakyat Indonesia," katanya.
Penyatuan itu harus diikuti juga dengan kewajiban bagi semua warga
negara untuk menyumbangkan iuran BPJS sehingga menjadi kekuatan besar
cadangan dana nasional.
"Malaysia mampu menggunakan cadangan nasional dari dana seperti itu
yang mencapai ratusan miliar dolar untuk mengatasi krisis di tahun
1998," katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi harus berani pula mengangkat Kepada BPJS
sebagai menteri agar mempunyai kemampuan berkoordinasi lebih baik
dengan menteri yang lain dan kepada daerah.
"Status menteri akan membuat Kepala BPJS bisa melakukan kordinasi
dan lobi yang lebih baik karena suaranya akan lebih didengar daripada
seorang kepala badan," katanya.
BPJS Kesehatan yang diluncurkan awal tahun 2014, saat ini sudah
melayani 129 juta peserta, sementara kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
tercatat sekitar 12 juta pekerja.
(B013/S023)
Selasa, 21 Oktober 2014
Pemerintah diminta satukan BPJS
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar