Selasa, 14 Oktober 2014

Geber BUMN: 280.000 pekerja "outsourcing" butuh kepastian

equityworld-futures - Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail mengatakan ada sekitar 280.000 pekerja "outsourcing" atau alih daya di 141 perusahaan BUMN yang membutuhkan kepastian pengangkatan menjadi pegawai tetap.


"Padahal kesepakatan sudah ada, namun realisasinya sampai sekarang belum terpenuhi," katanya di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin.

Geber BUMN berharap pengangkatan tersebut direalisasikan dan implementasinya dilakukan secara bertahap.

"Karena mungkin jumlah pekerja outsourcing BUMN begitu besar jadi secara teknis bertahap dengan unsur prioritas," katanya.

Pada 8 Oktober lalu, Satuan Tugas Outsourcing Kementerian BUMN melakukan pertemuan dengan 11 pemimpin Perusahaan-Perusahaan BUMN. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak diberitahukan secara menyeluruh kepada pihak luar.

"Mereka tidak menjelaskan hasil keputusan tersebut, kami belum memperoleh kepastian kesepakatan," kata Achmad.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Masud Ibnu Rasyid juga mengharapkan Kementerian BUMN tidak mengingkari janji pasca-Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI.

"Kami lebih menekankan pada kesepakatan dan persyaratan yang telah dicapai pada Rapat Dengar Pendapat," katanya.

Sebelumnya, kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Satuan Tugas Outsourcing Kementerian BUMN, Direktur Utama Perusahaan-Perusahaan BUMN dan Geber BUMN berkesimpulan pengangkatan pekerja alih daya menjadi tetap dilakukan tanpa syarat paling lambat 15-30 September 2014.

Namun, kata Achmad, hingga saat ini belum ada satupun pekerja outsourcing BUMN diangkat menjadi pekerja tetap.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama dengan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan sejumlah serikat pekerja mendesak Kementerian BUMN untuk menepati janji pengangkatan pekerja outsourcing atau alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 8 September 2014, pengangkatan seharusnya dilakukan pada tanggal 15 September hingga 30 September 2014. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Wirdan Fauzi.

Menanggapi hal tersebut, LBH bersama dengan beberapa serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian BUMN, Jakarta pada 15 Oktober 2014.

"Aksi ini bertujuan untuk menagih kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 8 September lalu terkait perubahan status pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap," kata Achmad. (*)

Editor: B Kunto Wibisono

0 komentar:

Posting Komentar