Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih
menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu) Pilkada yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan
kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
"Perppu draftnya sudah. Rampung besok akan saya cek lagi untuk
memastikan semuanya benar," kata Presiden di JCC, Kamis dinihari.
Pada Rabu malam (1/10) hingga Kamis dinihari (2/10) Presiden
Yudhoyono melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah menteri untuk
membahas Perppu tersebut.
Ia berharap Perppu tersebut dapat menjadi solusi atas seruan untuk
kembalinya ke Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan.
"Barangkali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR," katanya.
Sementara itu pada Kamis (2/10) informasi dari pihak istana menyebutkan bahwa kegiatan presiden bersifat internal.
Di kesempatan yang sama selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, ia
juga mengomentari pertanyaan tentang komunikasi antara pihaknya dengan
Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Ia menilai bahwa adalah baik jika kedua belah pihak melakukan
komunikasi. Dalam beberapa kesempatan Yudhoyono telah menyampaikan
keinginannya untuk menjalin komunikasi dengan Megawati sebagaimana
komunikasinya dengan tokoh-tokoh politik lain.
Sebelumnya pada Selasa sore (30/9), seusai memimpin rapat
konsolidasi Partai Demokrat, Presiden Yudhoyono menegaskan akan segera
mengeluarkan Perppu Pilkada.
Menurut dia, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai
Demokrat yang mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung dengan perbaikan, yang
diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu
tidak berhasil.
Oleh karena itu, ia mengambil keputusan untuk mengeluarkan perppu
yang di dalamnya mengatur Pilkada langsung dengan perbaikan.
Ia mengatakan keputusan mengeluarkan perppu merupakan risiko politik
yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau
tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui UU Pilkada yang di
dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada
DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai-partai yang tergabung
dalam Koalisi Merah Putih.
Partai-partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala
daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah
suara dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni Pilkada
langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat
Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout". (G003/A011)
Kamis, 02 Oktober 2014
Presiden SBY masih selesaikan penyusunan rancangan Perppu Pilkada
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar