Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
mendaftarkan pengujian UU Nomer 22 tahun 2014 tentang Pemilhan Umum
Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dua organisasi beruh tersebut menilai pemberlakuan sistem pilkada melalui DPRD telah memberangus hak politik buruh.
Presiden KSBSI Mudofir, usai mendaftardi MK Jakarta, Selasa,
mengatakan pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat
reformasidan sebagai kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi di
Indonesia.
"Kita sudah menikmati reformasi selama 16 tahun, dua preiode di masa SBY," kata Mudhofir.
Mudofir mengatakan melalui Pilkada langsung pihaknya mengklaim
berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,
jika pelaksanaan pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam
masa depan buruh.
"Kami dari serikat buruh, ada 127 juta lebih buruh di Indonesia
tidak punya akses, tidak punya hak (jika UU ini diberlakukan)," katanya.
(J008/A029)
Rabu, 08 Oktober 2014
Buruh gugat UU Pilkada ke MK
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar