Jambi (ANTARA News) - Seluas 254 hektare kawasan hutan di Desa Panca
Karya Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, akan dijadikan hutan adat
untuk menjaga kelestarian hutan.
Upacara pengukuhan hutan adat tersebut direncanakan dilakukan oleh
Bupati Sarolangun Cek Endra pada Senin (3/11), kata Sekretaris Desa
Panca Karya Asril saat dihubungi, Selasa.
Ia mengatakan, sebelumnya kawasan hutan yang akan dijadikan hutan
adat tersebut sejak 1983 dinamakan Rimbo Larangan, pengukuhan hutan adat
akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.
"Pengukuhan hutan adat dilakukan dengan upacara dengan memotong kerbau," katanya.
Untuk mengelola hutan adat itu, masyarakat juga telah membentuk
Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) yang bertugas mengelola dan
mengawasi hutan adat.
Selain itu, masyarakat setempat juga telah membuat aturan tertentu,
seperti larangan mengambil kayu dalam hutan secara sembarangan.
"Kita telah menetapkan kayu hanya boleh diambil untuk keperluan
pembuatan rumah warga dan tidak boleh dikomersilkan, maksimal setiap
tahun hanya boleh diambil 20 kubik kayu, boleh lebih asal alasannya
jelas," ujarnya.
Bagi warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut
akan mendapatkan sanksi sesuai yang disepakati masyarakat desa.
Tujuan pembentukan hutan adat tersebut untuk menjaga kelestarian
flora dan fauna yang ada di dalam hutan, sekaligus mencegah pembalakan
hutan secara membabi buta oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, anggota DPRD Sarolangun Hermi mengatakan, dalam
kegiatan tersebut juga akan dilakukan pemerian gelar adat oleh warga
Kecamatan Limun kepada Bupati Sarolangun Cek Endra.
"Kita akan berikan gelar adat kepada bupati, sebagai apresiasi
karena telah cukup lama memimpin Kabupaten Sarolangun," katanya. (*)
Jumat, 31 Oktober 2014
Sarolangun akan kukuhkan ratusan hektare hutan adat
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar