equityworld-futures -
"Setahu saya, perppu itu kan harus diputuskan, disahkan oleh DPR,"
katanya usai menghadiri peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang
yang dipusatkan di Tugu Muda Semarang, Selasa malam.
Menurut Tjahjo, DPR merupakan bagian dari pengambilan keputusan
berdasarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam membahas perppu terkait
pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada
langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat,"
kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani dua perppu terkait
kontroversi pilkada tidak langsung yang rancangan undang-undangnya telah
disetujui oleh DPR menjadi UU pilkada.
Dua perppu itu, yakni Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Wali Kota yag sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor
22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Yang kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah
sebagaimana tercantum dalam UU Nomor23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu itu sebagai bentuk nyata
perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk
memperjuangkan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
Sebagaimana tahapan yang harus dilalui, perppu itu harus diajukan
ke DPR pada masa persidangan yang kemudian akan dibahas untuk memutuskan
akan perppu disetujui atau tidak disetujui. (*)
Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo
Kumolo meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait
pemilihan kepala daerah bakal disetujui DPR.
Rabu, 15 Oktober 2014
Tjahjo yakin perppu pilkada disetujui DPR
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar