Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menunggu balasan dari surat
pertimbangan yang telah dikirimkan dirinya kepada DPR RI terkait dengan
pengubahan nomenklatur berupa pemisahan atau penggabungan
antarkementerian
"Kami berharap bisa cepat karena kami sudah final (menyusun
kabinet)," kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan di
Jakarta, Kamis malam.
Presiden Jokowi menegaskan pihaknya menginginkan penyusunan kabinet
dapat berjalan dengan cepat, tetapi harus ada sejumlah pertimbangan agar
susunan kabinet yang dihasilkan juga dapat berkualitas.
Sebelumnya, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto
mengatakan, penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen.
"Relatif 99 persen sudah selesai," kata Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore.
Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.
Hal
itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.
Berdasarkan
Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat
pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat". Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama
menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
Presiden diterima".
Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan
Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat
dianggap sudah memberikan pertimbangan".
Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.
"(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.
Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10).
Jumat, 24 Oktober 2014
Jokowi tunggu balasan DPR sebelum umumkan kabinet
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar