Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara
internasional harus berjalan pada tahun 2018.
Menurut Bambang, di Jakarta, Senin, hal itu sudah disepakati pada
Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang
berlangsung di Shanghai, Tiongkok, pada 26-27 Februari 2016.
"Jika sudah diterapkan, tidak ada satu pun negara di dunia yang bisa
mengelabui sistem ini," ujar Menkeu di Gedung Djuanda Kementerian
Keuangan Jakarta.
Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau
"automatic exchange of information"/AEOI akan memungkinkan pertukaran
data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua
aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
Sistem ini berguna untuk "menyaring" wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri.
Setelah AEOI, para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajiban pajak
akan dikenakan tarif pajak untuk setiap aset disertai sanksi denda.
Menkeu dalam pertemuan di Tongkok sempat menyampaikan pandangan
Indonesia terkait pentingnya G20 memerangi upaya rekayasa keuangan oleh
institusi-institusi di pusat-pusat keuangan dunia dengan tujuan
menghindari transparansi bisnis dan transaksi keuangan dengan tujuan
menyembunyikan pemilik modal yang sebenarnya ("ultimate beneficial
owners").
Indonesia juga memandang penting agar seluruh negara di dunia tidak
melakukan perlombaan untuk menurunkan tarif pajak serendah-rendahnya
secara tidak sehat dan melupakan pentingnya strategi peningkatan
penerimaan negara sebagai upaya mendorong investasi untuk mendukung
pertumbuhan di masa depan.
Secara umum, pertemuan tersebut membahas perkembangan terakhir
ekonomi global, kerja sama perpajakan, investasi di sektor
infrastruktur, reformasi regulasi keuangan global, arsitektur keuangan
internasional serta isu pembiayaan terorisme dan perubahan iklim.
Delegasi Republik Indonesia untuk acara itu dipimpin oleh Menkeu bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Selasa, 01 Maret 2016
Menkeu: keterbukaan informasi perpajakan harus berjalan pada 2018
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar