Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi
terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba)
akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA).
"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA, rasanya kurang etislah," kata
Prasetyo usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk
Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Tapi yang pasti akan kita laksanakan," katanya.
Menurut dia, adanya upaya uji materi atau judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap
terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.
"Itu tidak berpengaruh karena apapun putusannya adalah untuk ke depan, jadi tetap jalan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.
"Kita tidak bisa serta merta, harus mengikuti proses, ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.
Menurut dia, penggunaan grasi pun juga tergantung dari yang bersangkutan apakah akan menggunakannya atau tidak.
"Kita tidak bisa mengingkari itu, bagaimanapun prosesnya harus
diikuti, mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya
sudah siap untuk dieksekusi, saya dengar seperti itu," katanya.
Rabu, 15 April 2015
Jagung nyatakan eksekusi mati kasus narkoba setelah KAA
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar