Jakarta (ANTARA News) - Filipina meminta Indonesia agar mempertimbangkan
soal ekskusi mati terkait warganya yang tersandung kasus penyelundupan
narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden M Jusuf Kalla usai
melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah negara dalam rangkaian
acara Konferensi Asia Afrika (KAA), termasuk dengan Wakil Presiden
Filipina Jejomar C. Binay.
"Tadi bicara tentang warganya yang akan menjalani hukuman (mati) itu.
Wajar saja , kalau ada warga kita yang kena masalah di suatu negara
tentu pemimpinnya akan melobi juga," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta
Convention Center, Rabu (22/4).
Meskipun demikian, kata Wapres JK, pemerintah Filipina menghargai hukum
yang ada di Indonesia.
"Pada prinsipnya, dia sangat menghargai hukum kita tetapi tetap juga
mengharapkan suatu perilaku kemanusiaan, dan kita jamin itu," tambah
Wapres JK.
Warga Filipina, Mary Jane, merupakan terpidana mati yang ditangkap atas
tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto,
Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri
Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika
Saat ini, Mary Jane tinggal menunggu eksekusi mati setelah Mahkamah
Agung pada Maret lalu menolak pengajuan peninjauan kembali kasusnya.
Wapres JK melakukan pertemuan bilateral dengan delapan negara dalam
rangkaian acara Konferensi Asia Afrika (KAA), Rabu, antara lain
pertemuan bilateral dengan Wakil Presiden Seychelles Danny Faure, Wakil
Presiden Venezuela Jorge Arreaza, Wakil Perdana Menteri Qatar Ahmad
Abdulla Z. Al-Mahmoud, Ketua DPR Aljazaira Abdelkader Bensalah, Menteri
Luar Negeri India Sushma Swaraj, Wakil Presiden Filipina Jejomar C.
Binay, Menteri Luar Negeri Tunisia Taleb Baccouche, Perdana Menteri
Rwanda Rt. Hon. Anastase Murekezi.
"Hal yang menggembirakan, semua berterima kasih atas semangat Bandung
dan mau melanjutkan semangat itu. Semua sangat menghargai KAA ini,"
jelas Wapres JK.
Kamis, 23 April 2015
Filipina minta Indonesia pertimbangkan soal eksekusi mati
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar