Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
pihaknya sedang menghitung daerah mana saja yang mengalami kesulitan
dalam penganggaran dana pilkada serentak.
"Soal masih adanya daerah yang kesulitan dana untuk pelaksanaan
pilkada serentak tahun 2015, sedang diinventarisasi oleh Ditjen Otonomi
Daerah dan Keuangan Daerah," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum dengan memetakan
daerah-daerah yang pemerintahnya belum menganggarkan dana pilkada.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hingga saat ini
pihaknya belum dapat mengkonfirmasi jumlah pasti daerah yang mengalami
kendala dalam penganggaran pilkada.
Ferry mengatakan dengan mengetahui jumlah daerah yang belum
menganggarkan pilkada, maka dapat segera dicari solusi supaya pemilihan
gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut tetap terlaksana.
"Kami sedang melakukan mapping (pemetaan, red.), dan lusa (Rabu,
8/4) kami akan bertemu dengan kementerian terkait untuk membahas
anggaran pilkada ini. Mana saja yang belum support APBD," kata Ferry.
Dia juga meminta supaya Kemendagri mempersiapkan kebijakan khusus
untuk menangani daerah yang tidak dapat menganggarkan pilkada karena
adanya perubahan klausul dari Perppu Pilkada ke UU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, jumlah daerah yang
dijadwalkan ikut menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali
kota ada 272 daerah.
Sebanyak 201 daerah di antaranya sempat menganggarkan dana pilkada
karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang tahun 2015,
sehingga anggarannya sudah dipersiapkan.
Namun, 68 daerah lain diperkirakan masih belum semua selesai dengan
masalah penganggaran pilkada, karena masa jabatan kepala daerahnya
berakhir Januari-Juni 2016. Sehingga tadinya mereka dijadwalkan akan
mengikuti pilkada serentak gelombang kedua.
"Misalnya 68 daerah itu tidak menganggarkan, harus ada kebijakan
khusus dari Kemendagri. Daerah-daerah yang belum atau tidak memiliki
anggaran itu bisa saja didukung dengan APBN. Misalnya Kemendagri ada
kebijakan dengan mengeluarkan dana cadangan, itu kewenangannya ada di
Kemendagri," lanjutnya.
Namun, Kemendagri memastikan tidak akan menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menalangi dana pilkada bagi
daerah yang belum siap.
"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada
mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persejutuan DPRD
itu cukup," kata Dirjen Keuda Reydonnizar Moenek.
Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang
wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015,
untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37
Tahun 2014.
"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya
menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui
perubahan anggaran," ujarnya.
Selasa, 07 April 2015
Kemendagri-KPU hitung daerah kekurangan dana pilkada serentak
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar