Bekasi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat,
melarang seluruh peserta Ujian Nasional 2015 untuk mengikuti acara
perpisahan sekolah di luar kota.
"Larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi
(Perwal) yang sudah kita sebar ke semua sekolah," kata Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Bekasi, Dedi Junaedi, di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, imbauan itu disampikannya menjelang agenda kelulusan
sekolah pascaUN yang kerap dilakukan melalui kegiatan perpisahan untuk
siswa.
Menurut dia, tidak jarang ada pihak sekolah yang menggelar acara
tersebut di lingkungan sekolah, luar sekolah, bahkan ada yang di luar
kota.
"Khusus untuk kegiatan perpisahan di luar kota, Dinas Pendidikan
Kota Bekasi sudah menyatakan sejak awal melarang hal itu," katanya.
Menurut dia, acara perpisahan sah untuk dilakukan asal berada dalam teritorial dalam kota.
Dedi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan mengingat biaya perpisahan itu kerap membebankan siswa serta orang tua,
"Lagi pula kegiatan di luar kota minim pengawasan dan rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak akan bertanggung
jawab terhadap risiko kecelakaan, perilaku penyimpang, dan lainnya yang
mungkin terjadi tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Dia menambahkan, kegiatan yang boleh dilakukan di luar kota hanya yang bersifat studi wisata.
"Itu pun selama kepanitiaan berasal dari orangtua murid. Ini untuk
menghindari kesan sekolah menjadikan kegiatan studi wisata sebagai
proyek," katanya.
Senin, 27 April 2015
Siswa Bekasi dilarang rayakan perpisahan sekolah ke luar kota
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar