Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menegaskan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur
radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
"Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir
untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran
situs-situs tersebut," kata Rudiantara sesusai membuka Jambore Penyiaran
Nasional IV di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur
radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme
berkembang di Indonesia.
"Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme
berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,"
katanya.
Menkominfo RI Rudiantara membenarkan pihaknya telah memblokir
sebanyak 19 situs yang diduga berpotensi menyebarkan paham radikalisme
dan puluhan situs lain yang dikhawatirkan menebarkan faham dan gerakan
Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di kehidupan linimasa masyarakat
Indonesia.
Akibat kebijakan pemblokiran situs tersebut, banyak masyarakat yang terlibat pro dan kontra atas kebijakan tersebut.
Rabu, 08 April 2015
Kemenkominfo blokir situs karena pengaduan masyarakat
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar