Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta
Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di
Jakarta, Rabu dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi.
"MJ batal dieksekusi," katanya.
Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian
Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane
tidak bersalah.
Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan
terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar
pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew
Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria),
Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester
Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Rabu, 29 April 2015
Terpidana mati Mary Jane batal dieksekusi
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar