Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
(Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh Fathlurachman menyatakan pihaknya
akan memperketat pintu masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam upaya
memberantas peredaran narkoba.
"Salah satu langkah menekan peredaran narkoba di LP yakni dengan
memperketat pemeriksaan di pintu masuk saat berkunjung," katanya di
sela-sela menjadi pemateri pada diskusi bertajuk "Lapas, Narkoba dan
Hukuman Mati di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia masuknya narkoba ke Lapas melalui tamu yang berkunjung
dengan modus yang dilakukan memasukkan barang haram tersebut ke dalam
rokok, sampo, bungkus nasi, martabak dan sebagainya.
"Kami berharap nanti masyarakat dapat memahami apabila ada
pemeriksanaan secara ketat terhadap barang yang dibawa pengunjung, ini
semata-mata untuk menekan peredaran narkoba di LP," katanya.
Ia menyebutkan dari total penghuni LP di provinsi berpenduduk
sekitar 4,5 juta jiwa itu sebanyak 56 persen dari total warga binaan di
LP di provinsi itu tersangkut kasus narkoba.
Ia mengatakan jumlah total warga binaan Lapas di Provinsi Aceh
mencapai 4.450 orang dan 2.548 orang diantaranya merupakan terpidana
narkoba.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas para jajarannya
yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di
lingkungan LP yang ada di seluruh provinsi ujung paling barat Indonesia
itu.
Dalam diskusi tersebut turut hadir pemateri lainnya seperti Anggota
DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, Ketua PWNU Aceh Tgk Faisal Ali,
sosiolog Saifuddin Batasyam, Kepala BNNP Aceh Kombes Pol Armensyah Thay
dan Riza Nizarli.
Selasa, 28 April 2015
Kemenkumham perketat pintu masuk LP awasi narkoba
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar