Jakarta (ANTARA News) - Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan
bersepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (Perppu Plt Pimpinan KPK).
"Kita akan terima (Perppu Plt Pimpinan KPK) dengan berbagai
catatan," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon, seusai
melakukan pertemuan tertutup dengan presidium KMP di Jakarta, Rabu
malam.
Fadli mengatakan partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang
sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman
Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi
politik yang baik dengan lembaga-lembaga negara.
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri
Hamzah mengatakan KMP menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK demi membantu
tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.
"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt
Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," kata Fahri Hamzah.
Sekretaris Jenderal Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus
Marham menambahkan segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP
atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang
bakal dibahas Komisi III DPR RI.
"Revisi akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.
Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan
pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan
Bambang Widjajanto karena diduga terkait kasus hukum.
Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK
yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi.
Kamis, 23 April 2015
Presidium KMP sepakat setujui Perppu Plt KPK
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar