Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
(Kemendag) berupaya menekan perembesan gula rafinasi yang seharusnya
hanya untuk industri makanan dan minuman, agar tidak masuk ke pasar
konsumsi rumah tangga.
"Pemerintah cq Kemendag telah membuat kebijakan untuk mengamputasi
kemungkinan rembesan gula rafinasi ke pasar dengan meniadakan
distributor dalam rantai pasokan gula ke industri," kata Staf Khusus
Menteri Perdagangan, Ardiansyah S Parman, di Jakarta, Minggu.
Akhir tahun lalu Kemendag telah mencabut Surat Edaran Menteri
Perdagangan Nomor 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula
Kristal Rafinasi dan menggantinya dengan surat Menteri Perdagangan
Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula
Kristal Rafinasi.
Dengan kebijakan baru itu, sejak 1 Januari 2015, setiap hasil
produksi gula oleh industri rafinasi harus disalurkan langsung kepada
industri makanan dan minuman sebagai pengguna, sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati.
Hal itu diharapkan mampu menghentikan perembesan gula rafinasi ke
pasar konsumsi rumah tangga, yang selama ini ditengarai rembes melalui
distributor.
Pihaknya memperkirakan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi
mencapai sekitar 15-20 persen dari total pasokan gula rafinasi melalui
distributor atau sekitar 200 ribu ton pada 2014.
Akibatnya, pada akhir tahun 2014 ada stok gula di pasar mencapai 1,4
juta ton, yang dikhawatirkan merusak pasar gula untuk konsumsi rumah
tangga dan industri kecil, serta menekan harga gula petani di bawah
harga pembelian pemerintah (HPP).
Pihaknya tengah mengupayakan pengurangan atau penghentian sama sekali
perembesan gula rafinasi, tidak hanya dengan meniadakan distributor,
tapi juga memperketat izin impor gula mentah.
"Tahun ini tidak ada lagi izin impor gula mentah untuk industri gula
yang idle capasity seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Ardiansyah.
Izin impor gula mentah yang telah diberikan Kementerian Perdagangan
pada triwulan pertama (672.000 ton) dan kedua (945.643 ton) untuk
industri rafinasi yang hasil produksi gula putihnya untuk industri
makanan dan minuman. Di samping, kata dia, untuk mengantisipasi lonjakan
permintaan gula menjelang Lebaran.
"Izin impor gula mentah disesuaikan dengan kebutuhan industri makanan
dan minuman, sesuai rekomendasi Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Dengan pengendalian impor gula mentah dan peniadaan distributor dalam
rantai pasokan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, pihaknya
mengharapkan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi bisa ditekan.
Tahun ini Ardiansyah memperkirakan total kebutuhan gula putih secara
nasional baik untuk industri makanan dan minuman maupun konsumsi rumah
tangga mencapai 2,8 juta ton.
Senin, 06 April 2015
Kemendag amputasi distributor tekan perembesan gula rafinasi
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar