Pekanbaru (ANTARA News) - Kandungan terdakwa pembunuh bayi Jenatte
Gracya Chandrio (14 bulan), Yulia alias Dona mencapai usia delapan bulan
sehingga tidak memungkinkan lagi baginya untuk menjalani sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini usia kandungannya telah mencapai delapan bulan. Untuk itu
kita sebagai kuasa hukum terdakwa mencoba untuk mengajukan surat
penangguhan sidang kepada majelis hakim hingga terdakwa melahirkan,"
kata kuasa hukum terdakwa, Roni Rizal di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan saat ini terdakwa sedang menjalani "medical check up"
guna mengetahui kondisinya, sehingga surat yang didapat dari dokter
yang memeriksa Dona bisa digunakan sebagai landasan untuk penangguhan
persidangan.
Menurut dia, salah satu syarat untuk mengikuti persidangan adalah kondisi fisik dari terdakwa yang dalam keadaan sehat.
"Sesuai dengan KUHAP, dalam memberikan keterangan terdakwa harus dalam keadaan sehat," ujarnya.
Sementara itu, kepastian penundaan sidang ini baru bisa dipastikan
apabila majelis hakim menyetujui penundaan ini. Ia juga mengatakan
walaupun sidang digelar dua kali seminggu untuk mengejar putusan sidang
sebelum Dona melahirkan, namun jika memang tidak memungkinkan memang
harus ditunda.
Pada beberapa sidang yang digelar sebelumnya, terjadi kegaduhan
usai persidangan setelah terdakwa Dona alias Yulia tidak mengakui
perbuatannya kepada majelis hakim.
Selain mengamuk dengan cara mengatai dengan perkataan kasar kepada
Dona, keluarga Jeanette juga mencoba melampiaskan kemarahan mereka
dengan mengejar terdakwa, namun sejumlah petugas kepolisian berhasil
mengamankan Dona.
Hal itu juga yang kemudian menjadi bahan pertimbangan oleh kuasa
hukum terdakwa dengan mengatakan bawha kondisi Dona yang saat ini sedang
hamil tua namun mendapatkan tekanan terus dari keluarga korban.
Selasa, 23 Desember 2014
Usia kehamilan Dona terdakwa pembunuh bayi Jenatte hambat sidang
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014
0 komentar:
Posting Komentar