Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT
Lapindo Brantas saat ini menunggu keluarnya keputusan presiden (kepres)
terkait dengan pembayaran untuk korban lumpur Lapindo.
Vice Presiden Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala, Senin,
mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu kepres tersebut terkait
dengan pembayaran kepada korban lumpur.
"Sambil menunggu keluarnya kepres tersebut, maka kami akan
melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo atau BPLS," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, koordinasi yang dilakukan tersebut untuk melihat
secara rinci data atau berkas mana saja yang harus diselesaikan dan
diberikan kepada BPLS.
"Selain itu, kami juga memberikan data wilayah mana saja yang sudah
kami selesaikan dan masuk ke dalam peta areal terdampak," katanya.
Ia mengatakan, intinya sesuai dengan keterangan dari Menteri
Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa aset lumpur Sidoarjo tersebut
diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung supaya mendapatkan
payung hukum yang jelas.
"Nantinya aset yang kami miliki tersebut diserahkan dan kami akan
mendapatkan dana senilai Rp781 miliar serta kami diberikan waktu selama
empat tahun tersebut untuk mengembalikan dana yang diberikan tersebut,"
katanya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan ini sudah bagus supaya persoalan warga sudah bisa diselesaikan dengan cepat dan baik.
"Saat ini memang baru input data dari sekitar berkas 3337 berkas
yang belum terbayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya. Sementara jumlah
berkas yang mencapai sepuluh ribu lebih juga akan dilakukan verifikasi
oleh BPLS apakah berkas tersebut sudah terselesaikan semua atau belum,"
katanya.
Disinggung terkait dengan pelunasan kepada pengusaha dirinya mengaku masih belum memikirkan untuk hal tersebut.
"Kami masih belum memikirkan untuk yang itu. Dan pemerintah sampai
dengan saat ini juga masih belum membicarakan masalah tersebut,"
katanya.
Selasa, 23 Desember 2014
Minarak tunggu kepres pembayaran korban lumpur
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014
0 komentar:
Posting Komentar