Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 11
upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lembaga
penegak hukum tersebut berdiri pada 2003.
"Dalam pantauan ICW terdapat sedikitnya 11 upaya pelemahan KPK yang
dilakukan oleh para koruptor maupun para pendukungnya. Pertama pengajuan
permohonan uji materiil (judicial review) UU KPK ke Mahkamah
Konstitusi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan Peradilan ICW
Emerson Yuntho di Jakarta, Senin.
Sedikitnya ada 7 judicial review (JR) UU KPK dan berpotensi
melemahkan KPK, terakhir adalah JR UU KPK oleh mantan ketua MK Akil
Mochtar khususnya mengenai kewenangan KPK dalam menuntut pelaku korupsi
dengan UU Pencuian Uang dan berharap agar hakim MK menyatakan KPK tidak
berwenang menuntut perkara pencucian uang dari hasil korupsi.
"Kedua, penolakan anggaran KPK oleh DPR. Usulan gedung baru
disetujui setelah mendapat dukungan publik, tapi usulan KPK mengajukan
anggaran untuk membuat penjara dan kantor perwakilan di daerah juga
pernah ditolak DPR," tambah Emerson.
Pada 2014, anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
eksekusi KPK hanya sebesar Rp31,5 miliar atau menurun Rp1,7 miliar
dibanding 2012 yang berjumlah Rp33,3 miliar. Tapi anggaran belanja
untuk gaji pegawai pada 2014 meningkat menjadi Rp260,4 miliar dibanding
pada 2013 sebesar Rp193 miliar.
"Ketiga, dalam pemilhan calon pimpinan KPK, DPR pernah memilih
Antasari Azar sebagai ketua KPK jilid II meski rekam jejaknya dinilai
bermasalah dan ditolak koaliisi LSM," tambah Emerson.
Keempat, pengusulan Rancangan Undang-undang yang berpotensi
melemahkan KPK misalnya revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU KUHAP serta
rancangan aturan mengenai penyadapan.
"Kelima penarikan tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK seperti
pada 2009 sejumlah penyidik dan pejabat KPK dari kepolisian ditarik ke
Mabes Polri," ungkap Emerson.
Keenam adalah kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan
atau pegawai KPK seperti pimpinan KPK jilid III Bibit Samad dan Chandra
Hamzah serta penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ketujuh, intimidasi terhadap pegawai, pejabat dan pimpinan KPK
seperti ancaman bom terhadap gedung KPK dan pengepungan gedung KPK pada 5
Oktober 2012 untuk menangkap Novel Basedan," tambah Emerson.
Kedelapan, upaya pembubaran KPK oleh beberapa anggota DPR.
"Kesembilan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan
seperti dalam kasus korupsi pengadaan simulator Mabes Polri dan sejumlah
anggota Komisi III DPR mencoba menggagalkan pemindahan persidangan
Walikota Semarang Soemarmo dari pengadilan Tipikor Semarang ke Tipikor
Jakarta.
Kesepuluh, intervensi dan delegitimasi kewenangan KPK dengan Komisi
III DPR meminta KPK untuk tidak mengambil kebijakan strategis.
Kesebelas adalah pengurangan hukuman lewat remisi dan pembebasan
bersayarat dalam catatan ICW terdapat sedikitnya 48 terpidana di KPK
kemudian dibebaskan pemerintah sebelum waktunya melalui remisi dan
pembebasan bersayarat kontroversial.
Selasa, 30 Desember 2014
ICW catat 11 upaya pelemahan KPK
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014
0 komentar:
Posting Komentar