Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya potensi sumber daya alam.
Namun hingga 70 tahun merdeka, kekayaan alam itu tak terkelola maksimal,
salah satunya karena paradigma pembangunan yang menempatkan desa
sebagai obyek yang tidak diberdayakan.
Kenyataannya, masyarakat
miskin umumnya ada di desa-desa terpencil. Desa juga identik dengan
keterbelakangan serta penumpukan angkatan kerja produktif yang
menganggur menunggu peruntungan untuk mendapatkan pekerjaan.
Badan
Pusat Statistik (BPS) merilis data, angka kemiskinan di Indonesia per
September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa atau sekitar 10,96 persen dari
total penduduk nusantara. Angka ini diperkirakan meningkat jika tidak
ada intervensi lebih besar terhadap masyarakat kelas menengah dan kelas
bawah yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Fakta-fakta miris
inilah yang mulai dibongkar dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. “Paradigma pembangunan sudah berubah, dari membangun
desa jadi desa membangun. Desa sudah mendapat pengakuan dengan lahirnya
UU yang memberikan porsi untuk memprioritaskan desa” ujar Menteri Desa,
PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Lantas, apa perbedaan
mendasar antara ‘Desa Membangun’ dengan ‘Membangun Desa’? Menteri Marwan
menjelaskan bahwa 'Desa Membangun' menempatkan desa sebagai subjek
pembangunan, yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai
penerima manfaat pembangunan.
Dalam posisi ini, pemerintah yang
lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi. Hal ini
merupakan penjabaran dari prinsip subsidiaritas. Dalam UU Desa dimaknai
bahwa desa membangun terutama dilaksanakan untuk kewenangan asal-usul
dan kewenangan skala lokal desa.
Sedangkan ‘Membangun Desa’
lanjut Marwan, adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di
luar desa (kabupaten/pusat) dengan melibatkan masyarakat di desa.
“Pembangunan desa terutama dilakukan untuk mengembangkan kawasan
pedesaan atau pembangunan yang melibatkan beberapa desa (antar desa),”
jelasnya.
Lebih jauh ditegaskan bahwa konsep Desa Membangun
merupakan tahapan proses yang harus dilakukan oleh desa. Ada tujuh tahap
proses 'Desa Membangun' yang dirangkum dalam tiga pasal UU Desa.
Meliputi Penyiapan Rencana (Pasal 80) yang meliputi Informasi Dasar dan
Penilaian Kebutuhan Masyarakat.
Kemudian Musyawarah Desa (Pasal
80) yang mencangkup keterlibatan Pemerintah Desa, BPD, dan Kelompok
Masyarakat, serta Menetapkan Prioritas, Program, dan Kegiatan. Sedangkan
tiga tahap selanjutnya dirangkum dalam Penetapan Rencana (Pasal 79)
yang meliputi RPJMDes dan RKPDes ditetapkan oleh Perdes, 1 Desa, 1
Rencana, dan Rencana adalah Pedoman APBDesa.
Kementerian Desa,
PDT, dan Transmigrasi sendiri merupakan kementerian yang dibentuk untuk
mengawal pelaksanaan UU Desa. Ada 74.091 desa di Indonesia, dimana
39.091 desa atau 52,79 persen masuk dalam kategori desa tertinggal yang
tersebar di 122 kabupaten atau kota.
“Kerja membangun desa
membutuhkan ketulusan dan ikhtiar yang konsisten. Setelah ada pengakuan,
pemberian kewenangan, serta dukungan alokasi dana yang besar, desa
harus bisa menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimilikinya. Budaya
gotong royong, toleransi, dan bekerja keras jangan sampai tergerus oleh
modernisasi yang mengarah pada sikap individualistik,” ujar Marwan.
(ADVERTORIAL)
Kamis, 27 Agustus 2015
Dari desa membangun Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar