Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin malam, meminta semua pihak untuk
tidak salah pahami mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dia mengatakan pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak sama dengan
pasal penghinaan presiden seperti di dalam teks asli KUHP atau "Wetbook
Van Strafrecht" yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.
Yusril menyebutkan bahwa dulu memang ada pasal penghinaan presiden
di dalam teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap
Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.
"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan
sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan
ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian
membatalkan pasal itu," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.
Pasal yang dimaksud oleh Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136,
138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum
pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.
Yusril berpendapat bahwa bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada.
"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak
orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan
oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan
pasal Ratu Belanda itu," katanya.
Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263
Ayat 1 yang berbunyi; "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden
atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal
264; "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Selasa, 11 Agustus 2015
Yusril: jangan salah pahami pasal penghinaan presiden
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar