Makassar (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief
Budiman mengatakan pihaknya belum akan mengakomodir wacana pemberlakukan
Referedum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyusul hanya satu calon
yang terdaftar di KPU setempat.
"Sepanjang belum ada peraturan baru yang dikeluarkan maka tentu
wacana referendum Pilkada tidak diakomodir. Kecuali, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, "
katanya di Makassar, Selasa.
Menurutnya penyelenggara tetap menggunakan Perppu nomor 1 tahun
2014 tentang Pilkada termasuk didalamya terkait anggaran yang dibebankan
pada APBD masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Ini kan masih menjadi opsi, kalupun nanti dikeluarkan Perppu isinya
memerintahkan Referendum dengan dasar desakan masyarakat tentu akan
diikuti. Tapi sepanjang tidak ada produk hukum yang mengatur itu, maka
hukum yang ada saat ini kita pakai," jelas dalam forum Politik dan
Demokrasi digelar Pemuda Muhammadiyah Sulsel di Graha Pena.
Diketahui ada 181 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang akan
melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember
2015. Namun dari ratusan kabupaten tersebut ada beberapa daerah yang
hanya mempunyai satu pasang bakal calon.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Muhammad Al
Hamid menyatakan wacana Referendum tersebut masih tarik ulur dan menjadi
salah satu opsi di tingkat pemerintahan terkait akan dikeluarkannya
Perppu.
Selain itu wacana tersebut masih menjadi perbincangan di tingkat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingat ada beberapa daerah akan menunda
pilkada bila hanya satu pasangan calon.
"Itu masih menjadi opsi atau pilihan tergantung nanti apakah akan
ada Perppu atau Pilkada serentak tetap dilanjutkan sementara daerah yang
hanya memiliki calon kemungkinan akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya,"
ujar dia.
Berdasarkan data KPU KPU ada sembilan daerah yang baru memiliki satu
pasangan bakal calon kepala daerah seperti, Kota Surabaya, Kabupaten
Purbalingga, dan Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian Tasikmalaya di Jawa
Barat, Bolaang Mangondow di Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Pegunungan Arfak di Papua Barat, Asahan di Sumatera
Utara, dan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Sementara satu
daerah hanya calon tunggal belum mempunyai pasangan di Bolaang
Mangondow Timur, Sulut.
Rabu, 05 Agustus 2015
KPU : wacana referendum pilkada belum diakomodir
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar