Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan
hiburan oleh pemerintah dilakukan untuk harmonisasi aturan karena pajak
tersebut sudah dipungut dan dikelola pemerintah daerah.
"Peraturan Menteri Keuangan yang kami keluarkan hanya menegaskan
atau intinya untuk harmonisasi peraturan karena dalam pajak itu tidak
boleh ada double taxation, satu objek tidak boleh dikenai pajak dari dua
arah," ujar Menkeu dalam rapat kerja mengenai Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) APBN 2014 dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I,
Jakarta, Senin (24/8) malam.
Ia mengatakan bahwa pajak mengenai hiburan sudah dikeluarkan oleh pemda dengan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing.
"Dalam aturan, bisa sampai 75 persen. Akan tetapi, di setiap daerah
mempunyai kebijakan masing-masing dalam menentukan," tutur Menkeu.
Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa diskotik,
karaoke, klab malam, panti pijat, serta mandi uap dan spa dikenai tarif
sebesar 20 persen. Sementara itu, atas objek tersebut di Surabaya
dikenai dengan tarif sebesar 35 persen.
Dengan dikeluarkannya PMK tersebut, dia mengatakan bahwa kini tidak
terdapat lagi tabrakan antara penarikan PPN sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU PDRD yang diatur Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menkeu juga menyangkal pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan
bagi kegiatan hiburan dan kesenian, termasuk klab malam, diskotik, dan
panti pijat, dengan adanya peraturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, pemerintah daerah diharapkan
dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak
daerah atas jasa tersebut.
Selasa, 25 Agustus 2015
Menkeu: penghapusan pajak hiburan untuk harmonisasi peraturan
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar