Luwuk (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tindakan
tegas terkait lamanya waktu tunggu barang (dwelling time) di Pelabuhan
Tanjung Priok ke wilayah hukum ditujukan untuk memperbaiki atau
menghilangkan penghambat arus barang.
"Ya ketegasan seperti itu yang diperlukan untuk memperbaiki negara
ini, memperbaiki sistem yang tersumbat atau macet," kata Presiden saat
meresmikan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Desa Uso Kecamatan
Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu.
Presiden menyebutkan ada pejabat yang ditangkap di pelabuhan atau
di kementerian, padahal dirinya sudah memberikan kesempatan untuk
memperbaiki, namun tidak diindahkan.
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan kesempatan kepada
para pihak terkait untuk memperbaiki sistem guna mempercepat waktu
tunggu barang di pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan sistemnya,
diperbaiki administrasi, tapi kok ngak jalan-jalan, ya saya perintah
aparat kepolisian," katanya.
Presiden mengungkapkan sudah lima bulan tidak ada perkembangan
perbaikan waktu tunggu barang di pelabuhan itu, maka dirinya
memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek secara detil.
"Lima bulan kok ngak jalan, apa ada bekingnya lagi. Saya perintah
kepolisian, coba dicek secara detil, bener kan ada masalah di situ,"
ungkapnya.
Presiden mengatakan waktu tunggu barang di pelabuhan di Singapura
hanya satu hari, namun di Indonesia bisa memakan waktu lima hari lebih
sehingga menimbulkan kerugian Rp740 triliun.
"Efeknya biaya lebih gede dan harga menjadi mahal. Siapa yang dirugikan, ya rakyat karena mereka yang membeli," jelasnya.
Jika sumbatan itu dihilangkan, Presiden yakin angka kerugian Rp740
triliun itu akan hilang dan akan menyebabkan harga-harga turun.
Dalam kasus "dwelling time", pihak kepolisian telah menetapkan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan
dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.
Senin, 03 Agustus 2015
Presiden: ketegasan kasus "dwelling time" hilangkan sumbatan
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar