Senin, 03 Agustus 2015

Presiden: ketegasan kasus "dwelling time" hilangkan sumbatan

Luwuk (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tindakan tegas terkait lamanya waktu tunggu barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok ke wilayah hukum ditujukan untuk memperbaiki atau menghilangkan penghambat arus barang.

"Ya ketegasan seperti itu yang diperlukan untuk memperbaiki negara ini, memperbaiki sistem yang tersumbat atau macet," kata Presiden saat meresmikan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu.

Presiden menyebutkan ada pejabat yang ditangkap di pelabuhan atau di kementerian, padahal dirinya sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak diindahkan.

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan kesempatan kepada para pihak terkait untuk memperbaiki sistem guna mempercepat waktu tunggu barang di pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan sistemnya, diperbaiki administrasi, tapi kok ngak jalan-jalan, ya saya perintah aparat kepolisian," katanya.

Presiden mengungkapkan sudah lima bulan tidak ada perkembangan perbaikan waktu tunggu barang di pelabuhan itu, maka dirinya memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek secara detil.

"Lima bulan kok ngak jalan, apa ada bekingnya lagi. Saya perintah kepolisian, coba dicek secara detil, bener kan ada masalah di situ," ungkapnya.

Presiden mengatakan waktu tunggu barang di pelabuhan di Singapura hanya satu hari, namun di Indonesia bisa memakan waktu lima hari lebih sehingga menimbulkan kerugian Rp740 triliun.

"Efeknya biaya lebih gede dan harga menjadi mahal. Siapa yang dirugikan, ya rakyat karena mereka yang membeli," jelasnya.

Jika sumbatan itu dihilangkan, Presiden yakin angka kerugian Rp740 triliun itu akan hilang dan akan menyebabkan harga-harga turun.

Dalam kasus "dwelling time", pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar